PR GARUT- Kementerian Sosial (Kemensos) ditahun 2024 menambah anggaran untuk Bansos BPNT dan PKH.
Hal itu dilakukan Kemensos lantaran Bansos BPNT dan PKH menjadi program prioritas bersama dalam percepatan pengentasan kemiskinan.
Jika dibandingkan tahun 2023 anggaran perlindungan sosial bagi BPNT dan PKH 2024 naik 12,4 persen.
Sebagai program bantuan bersyarat pemerintah telah menetapkan aturan baik syarat maupun prioritas kelas masyarakat yang akan mendapatkannya.
Kemensos sendiri masih mengacu pada UU No 13 Tahun 2011 kemudian Permensos No 3 Tahun 2021 dalam menyalurkan bantuan ini.
Sehingga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat yang harus ditempuh oleh masyarakat.
Wewenang pengelolaan DTKS sendiri diberikan kepada pemerintah setempat atau daerah.
Selain itu, juga terdapat klasifikasi kelas masyarakat yang layak mendapat bantuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin.