Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji ASN dan TNI POLRI Delapan Persen Tahun 2024, Simak Ternyata Syaratnya Begini

- 30 Desember 2023, 17:30 WIB
Presiden Jokowi.Kabar Terbaru SOal Kenaikan Gaji ASN dan TNI POLRI Delapan Persen Tahun 2024, Simak Ternyata Syratnya Begini
Presiden Jokowi.Kabar Terbaru SOal Kenaikan Gaji ASN dan TNI POLRI Delapan Persen Tahun 2024, Simak Ternyata Syratnya Begini /doc/Instagram @Jokowi/

PR GARUT - Pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus lalu, Presiden Joko WIdodo telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI Polri sebesar delapan persen akan diberlakukan pada tahun 2024.

Tinggal menghitung hari, sejak saat ini Jutaan ASN, dan TNI Polri sudah tidak sabar dengan adanya kenaikan gaji delapan persen seperti janji Presiden Jokowi, sehari sebelum hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Akan tetapi diperoleh informasi dari pemerintah pusat, kenaikan gaji delapan persen para ASN dan TNI Polri itu, masih harus menunggu regulasi yang akan mengatur teknis penyaluran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Kenaikan gaji delapan persen itu, sayangnya belum bisa dinikmati ASN dan TNI Polri dalam waktu dekat, pasalnya Januari 2024 tersisa tinggal dua hari menjelang pergantian tahun.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pokok ASN Tinggal Menghitung Hari, PNS Makin Sejahtera Usai Punya 2 Tunjangan Ini

Hal itu terjadi lantaran Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme dan teknis penyaluran kenaikan gaji tersebut hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 30 Desember 2023 belum terselesaikan.

Meski begitu, kehawatiran akan molornya realisasi kenaikan gaji delapan persen itu, dapat terobati dengan munculnya anggaran dari APBN 2024, yang sudah teranggarkan sebesar 1.077,2 triliun rupiah.

Sayangnya, pemerintah pusat belum mengesahkan aturan kenaikan gaji delapan persen tahun 2024, bagi tiga instansi di republik tercinta ini.
PP terkait mekanisme dan teknis belum terbit, sehingga diprediksi tidak akan terealisasi pada 1 Januari 2024 mendatang.

Jutaan ASN dan TNI Polri, termasuk para pensiunan berharap pemerintah segera mengesahkan PP terbaru terkait gaji bagi para ASN, dan TNI Polri sesuai persetujuan dari Presiden Jokowi 16 Agustus 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah