Kenaikan Gaji Pokok ASN Tinggal Menghitung Hari, PNS Makin Sejahtera Usai Punya 2 Tunjangan Ini

- 13 November 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo Akan menaikan gaji pokok ASN sebesar delapan Persen, PNS akan semakin sejahtera
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo Akan menaikan gaji pokok ASN sebesar delapan Persen, PNS akan semakin sejahtera /Tangkapan layar/ Instagram@jokowi/

PR GARUT - Presiden Joko Widodo menyatakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dinaikkan sebesar delapan persen mulai tahun 2024.

Kini janji Presiden Jokowi, tentang kenaikan gaji pokok tersebut tinggal menghitung hari, sebelum nantinya benar-benar direalisasikan oleh pemerintah.

Selain mendapat kenaikan gaji pokok sebesar delapan persen, PNS dikabarkan akan mendapat tambahan dua tunjangan baru, yang nilai nominalnya cukup pantastis.

Sehingga wajar saja, jika banyak kalangan masyarakat saat ini yang berharap memiliki kesempatan menjadi abdi negara, karena mereka meyakini seorang ASN, terutama dari profesi PNS hidupnya akan sejahtera.

Baca Juga: Begini Kriteria Honorer Jadi ASN PPPK Penuh Waktu Atau Part Time, Pasca PP Manajeman ASN Diundangkan

Bahkan tidak sedikit, masyarakat yang berharap suatu saat bisa menjadi bagian dari golongan pegawai PNS, pasalnya mereka akan memiliki status yang terhormat.

Namun, menjadi PNS saat ini juga tidaklah mudah, terlebih beberapa tahun ke belakang sempat dilakukan moratorium pengangkatan PNS.

Seseorang bisa menjadi PNS, bila pemerintah membuka kerannya, meski tidak mudah, karena harus melewati berbagai seleksi dan tahapan.

Gaji pokok PNS, sebenarnya tidaklah besar, bahkan mungkin bisa kalah oleh pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau karyawan pada perusahaan swasta.

Halaman:

Editor: Firman Wijaksana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah