Guru ASN PPPK Jember Minta BKPSDM Segera Realisasikan Kenaikan Gaji Berkala, Sebabnya Ini

- 17 Agustus 2023, 12:30 WIB
Susiyanto  Ketua Persatuan Guru PPPK Jember
Susiyanto Ketua Persatuan Guru PPPK Jember /doc/Susiyanto/

PR GARUT - Satu hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, dihadapan rapat Paripurna DPR Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Guru ASN sebesar 8 persen.

Kabar kenaikan gaji guru ASN tersebut, tentu disambut antusias khususnya PPPK se-Indonesia.

Salah satunya dirasakan oleh guru PPPK Jember, seperti disampaikan Ketua Persatuan Guru PPPK Jember Susiyanto kepada Garut.pikiran rakyat.com, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Guru PPPK Garut Sumringah Dapat Anugrah Dua Kali Naik Gaji, Simak Penjelasanya

"Alhamdulilah, terimakasih Bapak Presiden Jokowi, telah memberikan kabar baik, sehingga gaji kami akan naik delapan persen," ungkap Susiyanto.

Susiyanto berharap, kabar kenaikan gaji pokok yang disampaikan Presiden Joko Widodo itu, dapat diikuti dengan kenaikan gaji berkala, seperti di Kabupaten Garut.

Menurutnya, payung hukum tentang kenaikan gaji berkala itu sudah diterbitkan pemerintah, yakni Permenpan RB nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji ASN Naik Delapan Persen, Pendapatan PPPK Golongan IX Makin Melambung, Nominalnya Segini

"Bahkan sebenarnya dalam pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, diatur terkait kenaika gaji berkala," kata Susiyanto, Kamis, 17 Agustus 2023 melalui telepon celuler.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah