Jadwal Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru Di Perpanjang, Respon BKN Bikin pelamar Waswas

- 16 Desember 2023, 15:45 WIB
Asdep Bidang Sinka BKN, Suharmen,  jadwal pengumuman kelulusan formasi PPPK guru diperpanjang
Asdep Bidang Sinka BKN, Suharmen, jadwal pengumuman kelulusan formasi PPPK guru diperpanjang /doc Mesya/Jpnn.com/

PR GARUT - Pengumuman Kelulusan hasil seleksi PPPK guru semula dijadwalkan mulai 6-15 Desember, 2023, akan tetapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah memperpanjang hingga tujuh hari kedepan.

Perpanjangan waktu pengumuman kelulusan formasi PPPK guru tersebut turut dibenarkan Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen, pada Sabtu, 16 Desember 2023 kepada Media, seperti dikutip garut.pikiranrakyat.com.

Menurut Suharmen, terjadi beberapa hal soal elemen data yang perlu di konfirmasi dan Klarifikasi, menjadi penyebab mundurnya pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK guru 2023.

Kata Suharmen, hasil seleksi guru prioritas satu (P1), terkait nilai manajerial dan sosio kultural yang masih digabung, seleksi teknis tambahan, hingga afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik). Merupakan alasan perpanjangan waktu tersebut.

BKN kata Suharmen, tidak memiliki data nilai hasil seleksi PPPK 2021, yang dilakukan melalaui sistem Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek.

Baca Juga: Alhamdulilah! PPPK Menjadi Primadona, Kesejahteraanya Terjamin Bikin Iri Pegawai Lain

Suharmen menjelaskan seharusnya masing-masing komponen memiliki nilai sendiri-sendiri, Subtansi Seleksi PPPK sambung dia, meliputi, manajerial, sosio-kultural, teknis, dan wawancara.

Sementara data yang disampaikan Kemendikbudristek tanggal 12 Desember, lanjut Suharmen, ada nilai yang digabung yakni manajerial, dan sosio kultural. Seharusnya kan dipisah, imbuhnya.

Selain itu, Suharmen menambahkan, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), nilainya ada yang doble, ditambah data sertifikat pendidik (serdik) yang harus di klarifikasi ulang. Oleh sebab itu, BKN sambung Suharmen harus mengembalikan datanya ke Kemendikbudristek, karena tidak bisa diolah.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah