Info Baru: BSU BPJS Kembali Cair Rp600.000, Berikut Cara Melakukan Pengecekan Langkah Demi Langkahnya

- 24 Desember 2023, 22:00 WIB
BSU BPJS kembali dicairkan oleh pemerintah.
BSU BPJS kembali dicairkan oleh pemerintah. /

PR GARUT - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun ini. BSU bertujuan untuk membantu pekerja dan perusahaan yang memenuhi syarat dalam mengatasi beban ekonomi. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur mendapatkan bantuan ini.

BSU BPJS Ketenagakerjaan, yang dimulai pada tahun 2020 dan terus berlanjut hingga tahun 2023, diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pekerja dan buruh yang terdampak situasi ekonomi.

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Langkah demi Langkah

Masyarakat yang ingin mengecek apakah termasuk dalam kelompok penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya melalui tiga cara yang mudah. Berikut panduan langkah demi langkahnya:

1. Cek Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih opsi "Cek Status Calon Penerima BSU."
  • Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  • Lakukan verifikasi dengan memilih kode yang ditampilkan dan klik "Lanjutkan."
  • Tunggu hasilnya ditampilkan.

Baca Juga: Bantuan BPNT BLT PIP PKH CBP Cair Lagi, Cek Kriteria Penerima Bansos Kemensos untuk Tahun 2024

2. Cek Melalui Laman Kemnaker:

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan untuk melengkapi seluruh informasi yang diperlukan.
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
  • Login ke akun dan lengkapi profil biodata.
  • Cek pemberitahuan untuk mengetahui status penerimaan BSU.

3. Menggunakan Aplikasi Pospay:

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store.
  • Registrasi akun dengan membuat username, password, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi.
  • Masuk ke akun Anda dan pilih opsi "BSU Kemenaker 1."
  • Ambil foto e-KTP Anda dan masukkan data pribadi.
  • Pastikan data yang diisi benar, lalu tunggu hasilnya.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Anda Memenuhinya?

Sebelum mengecek status penerimaan BSU, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Syarat-syarat tersebut melibatkan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah tertentu.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  • Tahap dan Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Tahap 1: Calon Terdaftar

Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan BPNT BLT PIP PKH CBP Cair Lagi, Cek Kriteria Penerima Bansos Kemensos untuk Tahun 2024

Tahap 2: Penetapan

Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap 3: Penyaluran

Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening penerima. Rekening tersebut antara lain ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Nominal BSU dan Penyalurannya:

Besar nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja atau buruh. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia, serta dapat menggunakan layanan Kantor Pos terdekat.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah