Bantuan BPNT BLT PIP PKH CBP Cair Lagi, Cek Kriteria Penerima Bansos Kemensos untuk Tahun 2024

- 24 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos Kemensos
Ilustrasi penyaluran bansos Kemensos /

PR GARUT - Pemerintah rencananya akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kemensos di tahun 2024 mendatang. Ada sejumlah bansos yang tetap cair untuk keluarga penerima manfaat (KPM) nantinya.

Bantuan Kemensos yang cair di tahun 2024 program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud, cadangan bantuan pangan (CBP) beras 10 kg, BLT El Nino dan lain sebagainya.

Tetapi perlu diketahui, jika tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut, sebab pemerintah menetapkan kriteria pada KPM. Maka dari itu, penerima manfaat harus mengupdate datanya di DTKS Kemensos, agar bisa termasuk dalam KPM.

Baca Juga: Update Kabar Terkini! Cek Jadwal Penyaluran Bansos 2024 serta Cara Pencairannya

Kriteria Penerima Bansos

Berikut kriteria penerima manfaat bansos Kemensos di tahun 2024 mendatang, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Bukan anggota ASN, TNI atau Polri.
  • Bukan penerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji atau pun Kartu Prakerja.
  • Belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Oleh karena itu, dipastikan untuk masyarakat memenuhi kriteria tersebut agar bisa mendapatkan bansos dari pemerintah. Sebab, nantinya data tersebut akan di verifikasi oleh pihak Kemensos.

Baca Juga: Alhamdulillah Bagi KPM BPNT dan PKH: 2 Bansos Tambahan Akhirnya Didistribusikan, Catat Mitra Penyalurnya

Cara Daftar DTKS

Berikut ini adalah cara mendaftar atau mengisi data DTKS melalui HP, yaitu:

  • Masuk ke Play Store atau App Store dan cari ‘Aplikasi Cek Bansos’
  • Lalu, unduh aplikasi tersebut.
  • Setelah aplikasi terinstall, buka aplikasi tersebut dan buat akun baru bagi yang belum memiliki akun.
  • Isi data diri secara lengkap mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap hingga alamat lengkap seperti kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan RT/RW sesuai dengan KTP.
  • Kemudian masukan nomor HP aktif, email dan juga username serta password.
  • Unggah swafoto dengan KTP serta foto KTP.
  • Setelah semua proses selesai, kembali ke halaman utama aplikasi dan tekan tombol ‘Daftar Usulan’.
  • Selanjutnya, pilih ‘Tambahkan Usulan’.
  • Lalu, masukan data diri lengkap sesuai dengan KTP dan KK.
  • Kemudian tunggu verifikasi dari Kemensos.

Setelah verifikasi selesai, KPM sebagai pihak pengusul DTKS dapat mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah