Terbaru! Gaji Pensiunan PNS Naik, Rencananya Dibayarkan Januari 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 17 Desember 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi. Kenaikan gaji ASN dan pensiunan bisa dilakukan Januari 2024, bila telah diterbitkan PP terkait teknis pembayaranya
Ilustrasi. Kenaikan gaji ASN dan pensiunan bisa dilakukan Januari 2024, bila telah diterbitkan PP terkait teknis pembayaranya /doc/Instagram @jokowi/

PR GARUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan adanya kenaikan gaji, termasuk salah satunya untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen ditambah tunjangan diluar pokok yang akan dibayarkan pada januari 2024 mendatang.

Kabarnya pemerintah sudah mengesahkan kenaikan gaji pokok termasuk pensiunan PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2024, dan akan berlaku untuk semua jenis golongan.

Kenaikan gaji pokok, baik untuk ASN maupun pensiunan PNS digagas pemerintahan Jokowi guna menaikkan tingkat kesejahteraan para abdi negara, disamping merupakan jaminan dimasa tua.

Saat membacakan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023, secara resmi telah diumumkan kenaikan gaji pokok untuk ASN, TNI-Polri, sekaligus para pensiunan yang nilainya berbeda. Bila ASN, TNI POlri sebesar 8 persen, pensiunan akan mendapat 12 %.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru Di Perpanjang, Respon BKN Bikin pelamar Waswas

AKan tetapi kepastian pembayaran kenaikan gaji pokok, para pegawai ASN, TNI Polri serta para pensiunan itu, hingga saat ini masih belum pasti bisa dilakukan per Januari 2024 mendatang.

Para Abdi negara dan pensiunan harus tetap bersabar menunggu tahapan persetujuan pemerintah dan DPR RI, melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknis pembayaran kenaikan gaji pensiuanan PNS tersebut.

Sejak diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 lalu, hingga saat ini, tanda-tanda adanya PP yang menjadi dasar teknis pembayaran kenaikan gaji pokok ASN, TNI Polri, dan pensiunan PNS itu ternyata belum terlihat.

Bila melihat buku 1 Rancangan APBN 2024, disebutkan bahwa ketentuan mulai berlakunya penganggaran akan berlaku sejak Januari, artinya bila soal kenaikan gaji pokok ASN, dan yang lain termasuk pensiunan PNS semetinya teranggarkan sejak bulan pertama. Yakni terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x