Informasi Penting Hari ini: Keluarga Penerima Manfaat Wajib Menyimak, Pemerintah Obral Bansos Akhir Tahun

- 13 Desember 2023, 12:00 WIB
Pemerintah mengobral bantuan sosial di ujung tahun 2023. Ada 5 jenis bantuan yang akan dikucurkan kepada KPM.
Pemerintah mengobral bantuan sosial di ujung tahun 2023. Ada 5 jenis bantuan yang akan dikucurkan kepada KPM. /

PR GARUT - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dengan melanjutkan pencairan bantuan sosial pada bulan Desember tahun 2023. Berbagai program bantuan dijamin akan kembali tersedia, memberikan keringanan ekonomi kepada keluarga yang membutuhkan.

Berikut adalah lima bantuan sosial yang akan kembali cair pada bulan Desember 2023:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 5

Bantuan ini dikhususkan untuk KPM dan akan dicairkan melalui kartu KKS merah putih. Meskipun sebagian KPM PKH belum menerima saldo PKH tahap 5 alokasi November-Desember secara penuh, pemerintah berupaya mempercepat proses pencairan agar bantuan segera tersalurkan.

2. Bantuan Tambahan El Nino

Sejumlah Rp400.000 akan diberikan sebagai bantuan tambahan El Nino, terutama bagi KPM PKH dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Antusias! Gagasan 'Hotline Paris' Diluncurkan Anies Baswedan untuk Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat

Proses pencairan akan segera dimulai, dan surat undangan akan dibagikan di berbagai daerah. KPM diharapkan untuk bersabar karena pembagian surat undangan dapat berlangsung secara bertahap.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6

Bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi bulan November dan Desember akan disalurkan kembali. Meskipun sebagian KPM masih menunggu pencairan BPNT tahap keenam, pemerintah berharap agar proses ini dapat segera rampung.

4. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Pendidikan (PIP) tahap selanjutnya akan cair pada bulan Desember, memberikan dukungan finansial kepada keluarga penerima manfaat untuk pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga: Indonesia Meski Meniru Singapura, Salurkan Bantuan Uang Tunai Tanpa Menerapkan Aturan yang Sulit

5. Bantuan Tambahan Beras 10 Kg

KPM PKH dan penerima BPNT akan menerima bantuan tambahan berupa 10 kg beras pada bulan Desember. Persiapkan KTP, surat undangan pencairan, dan Kartu Keluarga sebagai syarat pengambilan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah