Waspada Modus Penipuan Baru, Begini Himbauan dari Satgas Pasti untuk Masyarakat

- 10 Desember 2023, 13:30 WIB
Modus penipuan baru transferan dari dana pinjol ilegal
Modus penipuan baru transferan dari dana pinjol ilegal /Dok. Satgas Pasti/

PR GARUT - Akhir-akhir ini modus penipuan semakin marak terjadi di Indonesia mulai dari pinjol ilegal, money game dengan skema ponzi, investasi bodong dan masih banyak lagi. 

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan sebuah himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran aktivitas keuangan yang mencurigakan atau ilegal.

Saat ini banyak beredar penipuan dengan transferan dana dari sebuah pinjol ilegal yang dikategorikan sebagai modus penipuan baru oleh Satgas Pasti.

Baca Juga: Kepolisian Lhokseumawe Aceh Amankan 6 Pengungsi Rohingya yang Lari dari Kamp Penampungan 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa perlunya sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga untuk terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari kepolisian, kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga-lembaga lain,” ujar Friderica dikutip dari laman resmi OJK pada Minggu, 10 Desember 2023.

“Upaya penindakan harus kita terus tingkatkan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelaku,” lanjur Friderica.

Sementara itu ketua dari Satgas Pasti, Sarjito mengatakan jika semakin kuat dan efektifnya tugas dari satgas bukan hanya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, lebih jauhnya untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

“Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah