Khusus Bagi ASN, Begini Tahapan dan Cara Pengajuan Kenaikan Jabatan, Wajib Simak!

- 29 November 2023, 11:00 WIB
Simak cara pengajuan kenaikan pangkat untuk ASN
Simak cara pengajuan kenaikan pangkat untuk ASN /Diskominfo Garut
 
PR GARUT - Dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan beberapa tahap pengajuannya.
 
Dalam surat edaran tersebut, memberikan pemahaman khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengajuan kenaikan pangkatnya.
 
Sebagaimana diketahui kenaikan pangkat bagi para ASN bisa dilakukan di periodisasi kenaikan pangkat terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
 
 
Selanjutnya pula ada beberapa jenis pangkat ASN sebagaimana diatur dalam surat edaran BKN yaitu, kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
 
Adapun terkait dengan tata cara pengusulan kenaikan pangkat, bisa disimak berikut ini;
 
1. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
 
2. Tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
 
3. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
 
4. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 
5. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat 
Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
 
6. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
 
Nah itulah jenis dan tajapan menjajuka. kenaikan jabatan bagi para ASN. semoga bermanfaat.***

Editor: Firman Wijaksana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah