PR GARUT - Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 telah resmi diumumkan Komisi Pemilahan Umum (KPU). Dari pengumuman DCT, tercatat untuk caleg DPR RI sebanyak 9.917 orang dan untuk DPD RI sebanyak 668 orang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023. Untuk DPR bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.
Usai dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat, DCS jumlahnya menjadi 9.919 calon. Dan menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.
Baca Juga: Bubur Ayam Legendaris H Engkus Sejak 1978, Sarapan yang Wajib Dicoba Saat di Tasikmalaya
"Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” ucap Hasyim.
Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023.
Selain untuk calon DPR dan DPD, penetapan DCT juga telah dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Setelah penetapan DCT, para caleg dilarang untuk melakukan kampanye.
Tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Selama masa tenang usai penetapan DCT, para caleg juga dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan yang lainnya.