Putusan MK Untungkan Gibran Jelang Pilpres, Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur

- 17 Oktober 2023, 07:30 WIB
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Rachman/

PR GARUT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebut menguntungkan posisi Walikota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko WIdodo, Gibran Rakabuming Raka. Dengan putusan MK itu, Gibran yang baru berusia 36 tahun punya kesempatan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q yang mengatur usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden di umur 40 tahun, kecuali bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, akan mulai berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya. Ini berarti bahwa perubahan ini akan berdampak pada Pilpres 2024.

Sontak semua mata kini tertuju pada keluarga Presiden Jokowi, terutama sosok Gibran yang digadang-gadang bakal maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Ketika dimintai tanggapan soal putusan MK, Jokowi mengaku enggan berkomentar.

Baca Juga: 2 Kafe Kekinian di Kabupaten Garut dengan Konsep Taman, Cocok untuk Bawa Keluarga

Ia mempersilakan untuk menanyakannya pada MK yang mengetuk palu gugatan tersebut. Ketika ditanya soal Gibran yang akan disebut akan maju menjadi cawapres, lagi-lagi Jokowi memberikan jawaban yang mengambang.

Jokowi memberikan tanggapannya itu ketika dirinya berada di China dalam kunjungan kerja Indonesia-China Business Forum. Ia menyatakan semua pilihan capres dan cawapres tergantung dari partai politik.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ucap Jokowi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Coming of Age yang Masih Relate Hingga Sekarang dan Tetap Seru Saat Ditonton

Capres dan Cawapres Ranah Parpol

Keputusan soal anaknya Gibran yang akan maju menjadi cawapres tak ada di tangannya. Semua itu kembali menjadi keputusan partai politik yang akan mengusung pasangan capres dan cawapres.

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," katanya.

Nama Gibran memang tengah jadi perbincangan karena diusung menjadi salah satu cawapres. Gibran sudah berkali-kali menyebut jika dirinya tak akan maju karena belum berusia 40 tahun.

Namun dengan putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah, maka Gibran punya peluang besar untuk maju dalam Pilpres 2024. Pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.***

Editor: Firman Wijaksana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah