PR GARUT - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 direncanakan cair mulai Oktober 2023 ini dan masyarakat bisa cek status penerima secara online.
Bansos PKH sendiri merupakan jenis bantuan tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu ekonomi masyarakat membutuhkan.
Diharapkan dengan adanya bansos PKH ini penerima manfaat bisa terbantu secara materi untuk mencukup kebutuhan sehari-hari dan lainnya.
Namun tidak semua orang bisa menjadi penerima PKH dimana harus memenuhi syarat dan kritertia yang telah ditetapkan. Adapun beberapa syarat penerima bansos diantaranya sebagai berikut:
1. WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.