PR GARUT - Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Diharapkan program ini bisa tepat sasaran untuk membantu masyarakat membutuhkan dan meningkatkan taraf hidup serta menjadi lebih sejahtera.
Adapun program PKH sendiri disalurkan secara langsung melalui sistem pembagian dari Kementerian Sosial (Kemensos). Data dari penerima PKH juga bisa diakses dengan mudah secara online.
Meski begitu masih ada banyak orang yang sebenarnya tidak tahu tentang syarat dan kriteria penerima manfaat dari bansos PKH. Pasalnya tidak semua orang bisa terdaftar menjadi penerima PKH.
Baca Juga: Kapan Pembangunan Tol Getaci di Tasikmalaya? Ternyata 15 Kelurahan Bakal Segera Tergusur
Syarat Penerima Bansos PKH
Sesuai dengan peruntukannya, bansos PKH ini dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan. Maka dari itu penerima manfaat harus dipastikan layak menjadi penerima bansos.
Adapun beberapa syarat prioritas untuk penerima bansos PKH ini diantaranya sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau pra sejahtera
- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui
- Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun
- Memiliki anak SD/MI atau sederajat
- Memiliki anak SMP/MTs atau sederajat
- Memiliki anak SMA/MA atau sederajat
- Keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat
Selain itu masih ada syarat lainnya dimana penerima bansos PKH harus telah tedaftar di website dan laman resmi DTKS Kemensos.
Baca Juga: Jelang Bursa Transfer Paruh Musim, Persib Bandung Digosipkan Dekati Wiljan Pluim