RUU ASN Disahkan DPR, Menpan RB Pastikan Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

- 3 Oktober 2023, 18:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan dokumen pada Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) terkait RUU ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan dokumen pada Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) terkait RUU ASN /Dok. Menpan RB/

PR GARUT - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam sidang tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa dalam RUU ini terdapat sebuah isu krusial, yakni tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Anas juga menyebut jika terdapat 2,3 juta orang tenaga non-ASN, yang mana mayoritasnya berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas, dikutip dari laman Menpan.go.id pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Desa Margacinta Garut Sebentar Lagi Dapat UGR Tol Getaci, Tinggal Tunggu Persetujuan LMAN

Tidak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

Anas pun memastikan dengan disahkannya RUU ASN ini, lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN semuanya aman dan tetap bekerja. 

Ia juga menyebut akan adanya perluasan skema dan mekanisme kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu juga yang dapat menjadi opsi penataan tenaga honorer.

“Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Istilahnya kita amankan dulu agar terus bisa bekerja. Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan beberapa prinsip yang nantinya akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) di mana tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Sumber: menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah