Kemendag Tegaskan TikTok Tidak Bisa Jalankan Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersama, Apakah Bisa Ditutup?

- 25 September 2023, 22:00 WIB
TikTok Shop bisa ditutup? Kemendag tegaskan TikTok tidak bisa jalankan media sosial dengan e-commerce.
TikTok Shop bisa ditutup? Kemendag tegaskan TikTok tidak bisa jalankan media sosial dengan e-commerce. /Pixabay/

PR GARUT - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) mengungkap permasalahan terkait izin untuk beroperasi sebagai perusahaan e-commerce yang dimiliki oleh media sosial TikTok di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengonfirmasi bahwa TikTok saat ini belum memiliki izin usaha e-commerce di Indonesia.

Meskipun TikTok telah mengoperasikan TikTok Shop, layanan e-commerce yang berjalan di platform media sosialnya, Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa TikTok belum memiliki izin untuk beroperasi sebagai perusahaan e-commerce di Indonesia.

Aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop telah menimbulkan keprihatinan, terutama bagi para pedagang di pasar fisik dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena TikTok Shop seringkali menawarkan produk dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: Ancaman TikTok Shop Terhadap Pedagang Pasar Tradisional, Teten Masduki: Bukan Anti Investasi Digital

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerry, seperti yang dilaporkan oleh PMJ News pada Senin, 25 September 2023.

Izin E-Commerce Hanya Bisa Diberikan Kemendag

Jerry Sambuaga menegaskan bahwa izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dapat diberikan oleh Kemendag sebagai regulator. Di sisi lain, TikTok telah memasuki ranah bisnis e-commerce melalui platform media sosialnya.

Baca Juga: Kemendag Pastikan TikTok Belum Memiliki Izin E-Commerce, Kegiatan Dibatasi Pada Riset Pasar

Namun, Jerry juga menjelaskan bahwa TikTok tidak dapat secara bersamaan menjalankan fungsi sebagai media sosial dan e-commerce.

TikTok pada dasarnya adalah platform media sosial dan menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform media sosial tersebut dianggap tidak adil bagi platform e-commerce lainnya seperti Shopee, Blibli, dan Tokopedia yang telah beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah