Ancaman TikTok Shop Terhadap Pedagang Pasar Tradisional, Teten Masduki: Bukan Anti Investasi Digital

- 22 September 2023, 07:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Kedatangan Teten Masduki tersebut untuk mengecek secara langsung aktivitas pasar yang cenderung mengalami penurunan selepas Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Kedatangan Teten Masduki tersebut untuk mengecek secara langsung aktivitas pasar yang cenderung mengalami penurunan selepas Hari Raya Idul Fitri. / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./ANTARA FOTO

PR GARUT - Keberadaan platform digital seperti TikTok Shop telah menimbulkan kekhawatiran yang serius terhadap para pedagang di pasar tradisional di Indonesia. Saat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki melakukan kunjungan ke Tanah Abang, dia mendapati banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengeluhkan penurunan omzet mereka. Penyebabnya adalah persaingan sengit dengan produk impor murah yang dipasarkan secara online, salah satunya melalui TikTok Shop.

Meskipun sebagian pedagang telah mencoba berjualan secara online, upaya mereka belum menghasilkan hasil yang memuaskan. Para pedagang merasa bahwa ada persaingan harga yang tidak sehat antara produk UMKM dan produk impor, sehingga mereka mengalami kerugian yang signifikan.

Menteri Teten Masduki mengakui bahwa sebagai Menkop UKM, dia tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meskipun platform ini dianggap merugikan pelaku UMKM. Wacana pelarangan TikTok di Indonesia mulai menguat, tetapi Teten menegaskan bahwa keputusan semacam itu harus diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Investasi yang memiliki wewenang dalam hal ini.

Baca Juga: Kemendag Pastikan TikTok Belum Memiliki Izin E-Commerce, Kegiatan Dibatasi Pada Riset Pasar

Menurut Menteri Teten, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang sangat murah dapat merusak ekosistem UMKM.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperketat aturan mengenai impor barang konsumsi agar tidak merugikan pedagang lokal. Hal ini juga merupakan upaya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada UMKM.

Sikap Teten Masduki Bukan Anti Investasi Digital

Teten menegaskan bahwa sikapnya bukanlah anti terhadap investasi asing di bidang digital ekonomi. Sebaliknya, pemerintah sedang melakukan perbaikan terus-menerus terkait perizinan dan kemudahan berusaha untuk membuat Indonesia menjadi negara yang paling atraktif bagi investasi.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Pemerintah saat ini juga tengah melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 50/20 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang terdampak penjualan produk luar negeri di platform e-commerce dan social commerce dengan harga sangat murah.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah