OJK Soroti Pinjol AdaKami dan akan Menindak Tegas Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

- 22 September 2023, 12:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi /@friderikawidyasari/

PR GARUT - Merespon adanya informasi teror dari Deb Collector atau DC Pinjol AdaKami yang mana kronologisnya dipublikasikan dalam akun X @rakyatvspinjol. Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan siap menindak tegas AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan semua lembaga jasa keuangan termasuk fintech lending harus mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

“OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen,” bunyi keterangan OJK dikutip dari Instagram @ojkindonesia pada Jumat, 22 September 2023.

Pihak OJK juga menghimbau kepada masyarakat dan konsumen yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar serta memahami syarat, ketentuan termasuk bunga, denda dan rincian biaya lainnya.

Baca Juga: Buntut Kisah Teror DC Pinjol, OJK Ambil Sikap Tegas pada Aplikasi AdaKami Soroti Korban Bunuh Diri

OJK pun membuka layanan pengaduan apabila masyarakat atau konsumen merasa dirugikan.

“Jika konsumen merasa dirugikan sampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon atau pun whatsapp dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti,” tulis keterangannya.

Awal Mula Dugaan Pelanggaran 

Berawal dari kisah akun X @rakyatvspinjol yang mempublikasikan cerita teror DC Pinjol AdaKami menagih dengan cara yang brutal. Melakukan teror ke tempat kerja, mengancam membeberkan data pribadi, hingga mengirim orderan-orderan fiktif melalui platform ojek online.

Kemudian berdasarkan kronologisnya, korban yang mendapatkan teror akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Dalam keterangannya, korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan pinjaman sekira Rp 19 jutaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah