PR GARUT - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuncoro merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengumumkan bahwa Kuncoro akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, dimulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2023.
Dengan penahanan ini, seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama.
Baca Juga: Cak Imin Diperiksa dalam Kasus Korupsi, KPK: Upaya Penegakan Hukum yang Murni
Mereka adalah Budi Susanto (BS), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Keduanya juga ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 15 September hingga 4 Oktober 2023, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di sektor pelayanan sosial dan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.***