Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Ditahan oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos

- 19 September 2023, 13:00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Muhammad Kuncoro Wibowo (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2023). KPK menahan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 - 2021 tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun 2020. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Muhammad Kuncoro Wibowo (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2023). KPK menahan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 - 2021 tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun 2020. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PR GARUT - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuncoro merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengumumkan bahwa Kuncoro akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, dimulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2023.

Dengan penahanan ini, seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa dalam Kasus Korupsi, KPK: Upaya Penegakan Hukum yang Murni

Mereka adalah Budi Susanto (BS), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Keduanya juga ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 15 September hingga 4 Oktober 2023, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Juga: Mahasiswa dan Aktivis Desak KPK Lakukan Investigasi Indikasi Korupsi Dana Kemiskinan Ekstrem di Garut

Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di sektor pelayanan sosial dan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah