Baca Juga: ICJR Desak Jokowi Perintahkan Aparat agar Menghentikan Penggunaan Gas Air Mata di Pulau Rempang
“Ketika pada tahun 2022 investor akan masuk, pemegang hak tersebut datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK,” tambah Mahfud MD.
Setelah kebingungannya teratasi, hak atas tanah masih tetap berada di tangan perusahaan sesuai dengan SK tahun 2001 dan 2002. Proses pengosongan tanah menjadi sumber ketegangan, terutama karena banyak orang yang sudah lama tinggal di sana harus pergi tiba-tiba.***