Hindari Bentrokan dengan Warga, Panglima TNI Terjunkan Polisi Militer Awasi Prajurit di Pulau Rempang

- 13 September 2023, 12:30 WIB
Kericuhan Terjadi dalam aksi unjuk rasa Rempang
Kericuhan Terjadi dalam aksi unjuk rasa Rempang /Pikiran Rakyat.com/ Teguh Prihatna /

PR GARUT - Konflik tanah yang tengah memuncak di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, telah menarik perhatian pemerintah dan sejumlah instansi terkait. Untuk menghindari bentrokan antara warga dan aparat, aparat gabungan dari TNI dan Polri telah diterjunkan ke Pulau Rempang.

Meskipun konflik tersebut menimbulkan ketegangan, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, telah mengambil langkah tegas untuk mencegah prajurit TNI terlibat dalam sengketa tersebut. Yudo Margono secara langsung mengirimkan tim dari polisi militer (POM) TNI untuk mengawasi prajurit TNI di Pulau Rempang. Tim POM TNI bertugas untuk memastikan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam konflik tersebut.

"Polisi Militer (POM) TNI kami turunkan, jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat, mungkin apa namanya provokator, atau mungkin punya lahan-lahan yang tidak sah di sana. Kami beri imbauan," kata Yudo Margono.

Selain POM TNI, sudah ada tim gabungan dari Satuan Tugas POM TNI yang ditempatkan di Pulau Rempang. Yudo Margono menjelaskan bahwa peran TNI di lapangan hanyalah untuk membantu tugas keamanan yang dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: Bentrok Warga dan Aparat di Rempang Galang, Gubernur Kepri Keluarkan Imbauan Penting

“Sudah dari awal kami sampaikan kepada pangdam maupun pangarmada, danlantamal, danrem di sana, TNI yang di sana (Pulau Rempang) sifatnya perbantuan kepada Polri,” ujar Yudo Margono.

Menkopolhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa negara sudah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan, dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada tahun 2001 dan 2002.

“Banyak orang tidak tahu, tanah itu (Pulau Rempang) sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang, itu tahun 2001,” kata Mahfud MD.

Namun, pada tahun 2004, hak atas tanah di Pulau Rempang diberikan kepada pihak lain untuk ditempati karena tanah tersebut tidak kunjung digarap atau ditengok.

Kisruh Terjadi Setelah Investor Masuk

Kondisi menjadi rumit ketika seorang investor masuk ke Pulau Rempang pada tahun 2022. Mahfud MD menilai kebingungannya terletak pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membuat kekeliruan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x