Seimbangkan Keuangan dan Menghindari Pemecatan, DPR Akhirnya Setujui Usulan Pemerintah Soal PPPK Part Time

- 31 Agustus 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi, PPPK Part Time. DPR Setuju usulan pemerintah soal status Kepegawaian Baru
Ilustrasi, PPPK Part Time. DPR Setuju usulan pemerintah soal status Kepegawaian Baru /Tangkapan layar/Nett/

PR GARUT - Dalam rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang sedang di godog pemerintah bersama DPR, profesi ASN PPPK terbagi menjadi dua bagian.

Komisi II DPR RI dalam pembahasan UU ASN itu menyetujui usulan pemerintah dalam membuka status kepegawaian baru, yaitu PPPK Part Time.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal usulan yang disampaikan pemerintah itu dapat diakomodir agar anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar 2,3 juta honorer.

DPR kata Syamsurizal, dapat menyetujui adanya status kepegawaian baru bernama PPPK Part Time sebagai pengganti honorer.

Baca Juga: Mimpi Relokasi Guru PPPK Nyaris Kandas, Bupati Kabupaten Garut Beri Respon Ini

Syamsurizal menyebut perlu pertimbangan agar anggran ke daerah tidak membemkak, akan tetapi tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rekomendasi tercetusnya PPPK Part Time sendiri mulai berkembang saat pembahasan RUU ASN, agar nasib 2,3 juta honorer memiliki kepastian hukum, sebelum 28 November 2023.

Bekerja Part Time, menurut dia dapat menguntungkan, pasalnya selebihnya bisa menambah penghasilan lain diluar pekerjaanya.

Salah satunya, dia mencontohkan tenaga kebersihan di sekolah, sangat cocok dijadikan PPPK Part Time, karena bekerja paruh waktu, sehingga bisa menggunakan jam kerja.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x