PR Garut - Relokasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan formasi guru sebanyak 3 ribuan orang formasi guru tidak akan terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 seperti informasi yang selama ini sudah beredar.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Jawa Barat Nurdin Yana.
Nurdin Yana mengatakan bahwa pihaknya belum medapatkan arahan yang jelas soal relokasi PPPK Guru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Mencapai Level Tidak Sehat, Penyebab Kematian ke 5 Tertinggi di Indonesia
Dari informasi yang dihimpun relokasi PPPK bakal dilaksanakan maksimal tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
Nurdin Yana, yang membenarkan kalau relokasi PPPK kemungkinan akan dimundurkan dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
"Samapai sekarang belum ada surat dari KemenPAN-RB (terkait relokasi PPPL Guru)," katanya saat ditemui di Setda Garut, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Catat! Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2023, Cek Data Penerima Secara Online
Menurutnya pihaknya saat ini masih menunggu intruksi dari KemenPAN-RB karena seluruh Indonesia melakukan hal yang sama.
Nurdin Yana mengatakan bahwa kasus salahnya penempatan guru terjadi di berbagai wilayah di tanah air.