Gaji ASN untuk PNS dan PPPK Naik 8 Persen Tahun Ini, Segini Nominal yang Didapat

- 30 Agustus 2023, 20:30 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan sebut gagal bina ASN di Pemda Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan sebut gagal bina ASN di Pemda Garut /Humas Pemda/

PR GARUT - Pemerintah Indonesia baru saja menaikkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk PNS dan PPPK sebanyak 8 persen.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, tentang Keterangan Pemerintah atas RUU APBN tahun 2024 beserta nota keuangannya.

Sementara itu, kenaikan gaji ASN ini juga nantinya akan berdampak pada bertambahnya penghasailan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Kekayaan Bupati Garut Rudy Gunawan Miliki 19 Aset Tanah dengan Harga Wah, Cek di Mana Saja Lokasi

Meski Presiden Joko Widodo tidak secara langsung menyebutkan jabatan PPPK, akan tetapi sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Profesi ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang gaji PPPK, nominal gaji yang akan diterima oleh ASN golongan IX sebesar 2.96 juta rupiah, untuk masa kerja nol tahun.

Adapun setelah dinaikkan sebesar 8 persen maka gaji pokok ASN dengan kategori yang disebutkan itu akan menyentuh angka Rp 3,2 juta.

Baca Juga: Arti Berbagai Julukan Kota Garut, Paling Populer Kota Intan dan 'Swiss van Java'

Besaran gaji pokok sendiri diluar tunjangan lain-lain yang akan diberikan kepada para ASN selama masa kerja berlangsung.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah