RUU ASN Belum Disyahkan Karena Terjadi Diskusi Alot Terkait Status Honorer Ini

- 26 Agustus 2023, 15:30 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI,
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI, /Tangkapan layar/ YouTube TV Parlemen/

Baca Juga: Danramil 1106 Malangbong, Sebut Pribadi Positif Akan Tumbuh Melalui Kegiatan Ini, SImak Penjelasanya

Salah satu isyu yang hangat saat ini adalah adanya rencana penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Meski begitu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja tenaga honorer.

Menurut Doli, sapaan akrabnya, dalam revisi UU ASN tersebut tidak akan ada pengurangan pendapatan honorer yang selama ini diterima, namun juga tidak menambah anggaran baru.

Baca Juga: Pendaftaran CASN Resmi Dibuka, Menpan RB Terbitkan Surat Ini, Berikut Jadwal Penerimaan CPNS 2023

"Saya tegaskan kepada pemerintah tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, tidak akan ada pengurangan pendapatan honorer, dan tidak membebani anggaran terutama APBN," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Saat ini yang masih di diskusikan dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni terkait status mereka, apakah menjadi ASN, penuh, atau paruh waktu.

Doli menegaskan dalam UU ASN yang baru nanti, ASN PPPK memang akan terbagi dua, penuh, dan paruh waktu.

Akan tetapi hingga saat ini, UU ASN yang baru hasil revisi memang belu dapat di syahkan, salh satunya masih terjadi diskusi yang alot terkait hal tersebut. ***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah