Gaji ASN Naik Delapan Persen, Pendapatan PPPK Golongan IX Makin Melambung, Nominalnya Segini

- 17 Agustus 2023, 10:00 WIB
Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN  beserta Nota Keuangan dihadapan  rapat Paripurna DPR.Gaji ASN naik delapan persen
Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN beserta Nota Keuangan dihadapan rapat Paripurna DPR.Gaji ASN naik delapan persen /Tangkapan layar/ Instagram@jokowi/

PR GARUT - Dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo menyampaikan gaji ASN, TNI, Polri, naik sebesar delapan persen.

Kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat membacakan Pidato Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun 2024 beserta nota keuanganya. Dihadapan Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Naiknya gaji ASN, tentu berimbas pada bertambahnya penghasilan PPPK, pasalnya sesuai UU, PPPK adalah profesi yang serupa dengan PNS.

Baca Juga: Penyuluh Agama Cantik ini Akhirnya Lolos dan Dilantik Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi ASN PPPK

Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo memang tidak secara langsung menyebutkan jabatan PPPK, akan tetapi sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Profesi ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Melihat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang gaji PPPK, gaji golongan IX dengan masa kerja enol tahun memiliki penghasilan sebesar 2.96 juta rupiah.

Bila gaji ASN naik delapan persen maka, penghasilan PPPK akan bertambah sebesar 237.230 rupiah.

Baca Juga: Guru PPPK Bakal Tajir Melintir, Tunjangan dan Gaji Pokok Non PNS Segera Dinaikkan, Berikut Kisarannya

Sehingga gaji PPPK pada golongan IX dengan masa kerja enol tahun naik menjadi Rp. 3.203.730, diluar tunjangan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah