PR GARUT - Dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo menyampaikan gaji ASN, TNI, Polri, naik sebesar delapan persen.
Kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat membacakan Pidato Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun 2024 beserta nota keuanganya. Dihadapan Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Naiknya gaji ASN, tentu berimbas pada bertambahnya penghasilan PPPK, pasalnya sesuai UU, PPPK adalah profesi yang serupa dengan PNS.
Baca Juga: Penyuluh Agama Cantik ini Akhirnya Lolos dan Dilantik Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi ASN PPPK
Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo memang tidak secara langsung menyebutkan jabatan PPPK, akan tetapi sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Profesi ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Melihat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang gaji PPPK, gaji golongan IX dengan masa kerja enol tahun memiliki penghasilan sebesar 2.96 juta rupiah.
Bila gaji ASN naik delapan persen maka, penghasilan PPPK akan bertambah sebesar 237.230 rupiah.
Sehingga gaji PPPK pada golongan IX dengan masa kerja enol tahun naik menjadi Rp. 3.203.730, diluar tunjangan.