Baca Juga: Guru PPPK Minta Relokasi, Fagar Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama DPRD Garut, Hasilnya Begini
Versi DPR selaku pengusul hak inisiatif RUU ASN, justru honorer yang sudah bekerja lama diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Rumusan RUU Versi DPR tersebut secara nyata menunjukan keinginanya agar honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Akan tetapi, versi Pemerintah honorer diselesaikan melalui pengangkatan PPPK.
Hal tersebut terlihat saat pembahasan ditingkat Panja RUU, pemerintah menolak usul DPR tersebut.
Dilansir garut.pikiran rakyat, pada Rabu, 9 Agustus 2023 dari halaman JPNN.com, pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu. ***