PR GARUT - Anggota Komisi 1 DPR RI H.M. Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan ada pasal dalam Rancangan Revisi UU ASN yang menyebutkan, honorer bekerja diatas 10 tahun diangkat PPPK secara otomatis.
Pengangkatan honorer dengan masa kerja diatas 10 tahun tersebut kata anggota Komisi II DPR RI tersebut tertuang dalam Rancangan Revisi UU ASN.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, RUU ASN juga mengatur pengangkatan honorer, menjadi PPPK Paruh Waktu.
"RUU ASN juga mengatur penyelesaian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu," kata H.M. Rifqinizamy Karsayuda, dikutif Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Guru PPPK Minta Relokasi, Dinas Pendidikan Garut Ajukan Nota Dinas Ke Bupati Ini Bocoranya
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, tenaga honorer seperti Satpam, petugas kebersihan, hingga pengemudi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Usulan DPR Tidak Serupa dengan Pemerintah
Pasalnya sejauh ini, pihak pemerintah belum memberikan penjelasan pasti soal pengangakatan honorer bekerja diatas 10 tahun tersebut.
Perbedaan paham terkait penuntasan honorer itu, terlihat dari adanya versi RUU ASN.