Perlindungan Konsumen di Tanah Air Dinilai Masih Lemah, Ini Tanggapan DPR

- 16 Juli 2020, 11:45 WIB
 SUASANA di dalam pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Banyak pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker saat berbelanja.*
SUASANA di dalam pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Banyak pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker saat berbelanja.* //Aris MF/KP

PR GARUT - Warga Indonesia merupakan salah satu masyarakat yang cukup konsumtif.

Masyarakat sebagai konsumen banyak yang dirugikan, namun pembelaan dan perlindungannya masih lemah. Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina mengharap kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan terpilih pasca fit and propertest di DPR dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen.

Pengembangan upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan.

Baca Juga: UMKM Banyak yang Beralih ke Marketplace Online, BI Ungkap Dampaknya

"Kasus-kasus di lapangan banyak sekali yang merugikan masyarakat seperti timbangan di pasar, meteran listrik, penerapan plastik berbayar, pungli, sampai kelangkaan masker dan APD sehingga harga tinggi," kata Nevi dalam pernyataannya sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang berjudul Perlindungan Konsumen di Indonesia Lemah, DPR: Dari Timbangan di Pasar hingga Gagal Bayar Asuransi.

Belum lagi dengan mutu kosmetik dan produk makanan maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna.

"Banyak juga kasus properti, asuransi, koperasi gagal bayar juga kerap terjadi dan bila di runut satu persatu persoalan ini sangat banyak," ujarnya.

Baca Juga: Masuk Musim Kemarau, BMKG Berikan Status Waspada Kekeringan pada Sejumlah Wilayah

Menghadapi banyaknya kasus yang merugikan konsumen, menurut Nevi, maka pelayanan pengaduan dan informasi ke depannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya.

"Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan. Selian itu, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan," ujarnya.

Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: Sirkulasi Udara di Ruang Pendingin Berikan Pengaruh pada Covid-19

"UU ini sebagai upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.", ucap nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH).

"Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. UU ini juga memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa," katanya. (Sarnapi/Pikiran Rakyat)***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x