Perlindungan Konsumen di Tanah Air Dinilai Masih Lemah, Ini Tanggapan DPR

- 16 Juli 2020, 11:45 WIB
 SUASANA di dalam pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Banyak pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker saat berbelanja.*
SUASANA di dalam pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Banyak pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker saat berbelanja.* //Aris MF/KP

Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: Sirkulasi Udara di Ruang Pendingin Berikan Pengaruh pada Covid-19

"UU ini sebagai upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.", ucap nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH).

"Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. UU ini juga memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa," katanya. (Sarnapi/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x