Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: Sirkulasi Udara di Ruang Pendingin Berikan Pengaruh pada Covid-19
"UU ini sebagai upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.", ucap nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH).
"Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. UU ini juga memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa," katanya. (Sarnapi/Pikiran Rakyat)***