KPK Benarkan Dugaan Korupsi Bansos Presiden yang Dibagikan oleh Jokowi, Begini Peran Ivo Wongkaren

29 Juni 2024, 12:00 WIB
KPK Benarkan Dugaan Korupsi Bansos Presiden yang Dibagikan oleh Jokowi. /

PR GARUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa bantuan sosial (bansos) presiden atau banpres yang diduga dikorupsi merupakan bingkisan yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juru bicara KPK, Tesa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa bansos presiden tersebut berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan sejumlah komponen bahan sembako lainnya.

"Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat," kata Tesa saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28 Juni 2024).

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan korupsi dengan modus mengurangi kualitas komponen bansos presiden. Menurut Tesa, perbuatan pelaku yang mengambil keuntungan dengan cara curang tersebut sangat mencederai semangat pemerintah dan semangat Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Keunikan Black Ivory Coffee, Kopi Nikmat dan Mahal yang Dibuat dari Kotoran Gajah

“KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas,” tutur Tesa.

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Ivo Wongkaren. Perbuatannya sejauh ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Sebagian informasi kasus dugaan korupsi bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Peran Ivo Wongkaren

Ivo Wongkaren terlibat dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Arta (ALA). Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus bansos presiden ini. Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.

Baca Juga: Pemalsuan Piagam Prestasi Malaysia International Virtual Band Championship Demi Lolos PPDB di Jawa Tengah

Sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK, Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada program PKH Kemensos. Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp2.591.907.120.

Kasus dugaan korupsi pada bansos presiden ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat dan aman. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan tanpa adanya penyalahgunaan. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam setiap program bantuan sosial.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler