Berapa THR Karyawan Swasta? Lalu Kapan Cairnya? Berikut Informasinya

29 Maret 2024, 08:00 WIB
Berapa dan Kapan THR Pegawai Swasta Cair? /

PR GARUT - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pegawai sektor swasta segera akan dilakukan secara bertahap mendekati perayaan Lebaran Idul Fitri 2024/1445 H. Lantas Kapan akan dicairkan kepada pegawai?

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tahun 2024 akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Artinya, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dapat dicairkan sebelum tujuh hari sebelum Lebaran atau paling lambat pada hari ke tujuh sebelum Lebaran.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya akan dikenai sanksi denda.

Baca Juga: Akhir Bulan Cair, KPM Bakal Terima Bantuan Pangan Beras Tahap 3, Simak Selengkapnya

Berapa THR Karyawan Swasta 2024?

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih akan menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan akan menerima tunjangan secara proporsional sesuai perhitungan: masa kerja dibagi 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan sebagai berikut:

  • Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Saatnya Klaim, Kode Redeem ML 1 Menit yang Lalu Ada Ratusan Daimand, Main Moblie Legends Semakin Seru

  • Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
  • Untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dari dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Jika perusahaan menetapkan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh akan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Kapan THR 2024 Pegawai Swasta Cair?

Beda dengan Pegawai Negeri Sipil (ASN), pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pegawai swasta harus menerima THR Idul Fitri paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, dan tunjangan tersebut harus dibayar secara penuh tanpa dicicil oleh pemberi kerja.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler