PR GARUT - Anggota Komisi 1 DPR RI H.M. Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan ada pasal dalam Rancangan Revisi UU ASN yang menyebutkan, honorer bekerja diatas 10 tahun diangkat PPPK secara otomatis.
Pengangkatan honorer dengan masa kerja diatas 10 tahun tersebut kata anggota Komisi II DPR RI tersebut tertuang dalam Rancangan Revisi UU ASN.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, RUU ASN juga mengatur pengangkatan honorer, menjadi PPPK Paruh Waktu.
"RUU ASN juga mengatur penyelesaian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu," kata H.M. Rifqinizamy Karsayuda, dikutif Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Guru PPPK Minta Relokasi, Dinas Pendidikan Garut Ajukan Nota Dinas Ke Bupati Ini Bocoranya
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, tenaga honorer seperti Satpam, petugas kebersihan, hingga pengemudi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Usulan DPR Tidak Serupa dengan Pemerintah
Pasalnya sejauh ini, pihak pemerintah belum memberikan penjelasan pasti soal pengangakatan honorer bekerja diatas 10 tahun tersebut.
Perbedaan paham terkait penuntasan honorer itu, terlihat dari adanya versi RUU ASN.
Baca Juga: Guru PPPK Minta Relokasi, Fagar Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama DPRD Garut, Hasilnya Begini
Versi DPR selaku pengusul hak inisiatif RUU ASN, justru honorer yang sudah bekerja lama diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Rumusan RUU Versi DPR tersebut secara nyata menunjukan keinginanya agar honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Akan tetapi, versi Pemerintah honorer diselesaikan melalui pengangkatan PPPK.
Hal tersebut terlihat saat pembahasan ditingkat Panja RUU, pemerintah menolak usul DPR tersebut.
Dilansir garut.pikiran rakyat, pada Rabu, 9 Agustus 2023 dari halaman JPNN.com, pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu. ***