PR GARUT - Rencana tentang pemekaran wilayah Kabupaten Cirebon sudah ramai sejak beberapa tahun lalu.
Pada tahun 2023, rencana pemekaran Kabupaten Cirebon untuk membentuk daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur sudah sampai pada persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Calon DOB Cirebon Timur pun sudah disetujui oleh Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon.
Terdapat 169 desa dari 16 kecamatan yang sudah disetujui untuk bergabung dalam wilayah CDOB Cirebon Timur.
Baca Juga: Realme 10 Pro Plus Jadi Smartphone Gaming dengan Harga Terjangkau: Cek Spesifikasi Lengkapnya
Namun usulan pemekaran wilayah Kabupaten Cirebon ini hanya baru sampai pada persetujuan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon saja.
Serta belum sampai pada persetujuan Pemerintah Provinsi seperti sembilan CDPOB yang namanya saat ini bahkan sudah sampai ke Jakarta untuk dilakukan kajian oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di bawah ini terdapat daftar nama 16 kecamatan yang direncanakan akan masuk dalam wilayah CDOB Cirebon Timur.
Daftar 16 Kecamatan Wilayah CDOB Cirebon Timur
1. Kecamatan Greged
2. Kecamatan Lemahabang
3. Kecamatan Sedong
4. Kecamatan Astanajapura
5. Kecamatan Pangenan
6. Kecamatan Susukan Lebak
7. Kecamatan Karang Sembung
8. Kecamatan Karang Wareng
9. Kecamatan Waled
10. Kecamatan Pabuaran
11. Kecamatan Babakan
12. Kecamatan Gebang
13. Kecamatan Losari
14. Kecamatan Pabedilan
15. Kecamatan Ciledug
16. Kecamatan Pasaleman
Ibukota CDOB Kabupaten Cirebon Timur direncanakan akan berada di Kecamatan Karang Wareng.
Itulah daftar nama 16 kecamatan yang direncanakan akan masuk dalam calon DOB Kabupaten Cirebon Timur yang sementara ini baru disetujui oleh Pemkab Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon. ***