Selain persyaratan kewilayahan, Kota Cikampek juga memenuhi persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Hal ini mencakup berbagai parameter seperti geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Jika proses pengusulan berjalan mulus, sebelum diresmikan sebagai DOB, Kota Cikampek akan menjalani status sebagai daerah persiapan selama tiga tahun. Selama periode ini, Kota Cikampek akan mendapatkan bantuan dari daerah induk, sementara pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, pembentukan Kota Cikampek sebagai DOB diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tersebut.***