PR GARUT - Kabupaten Subang Utara menjadi nama calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jawa Barat yang terakhir diserahkan pada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akan ada 15 kecamatan yang diproyeksikan masuk dalam wilayah pemerintahan CDPOB Kabupaten Subang Utara.
Satu diantaranya adalah Kecamatan Ciasem yang saat ini dipersiapkan sebagai calon ibukota dan pusat pemerintahan.
Di sisi lain, Kabupaten Subang yang kini menjadi daerah induk rupanya merupakan daerah otonom yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah sebelumnya.
Baca Juga: Ide Usaha UMKM Tahu Aci, Modal Terjangkau dan Pembuatan Mudah
Kabupaten Subang terbentuk menjadi sebuah DOB atas hasil pemekaran Kabupaten Purwakarta.
Melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1968, Kabupaten Subang sah menjadi sebuah DOB atas persetujuan Pemerintah Pusat yang ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto pada tanggal 29 Juni 1968.
Saat itu Kabupaten Subang hanya beranggotakan 11 kecamatan saja, yakni Kecamatan Subang, Pagaden, Kalijati, Pamanukan, Binong, Pusakanagara, Cisalak, Ciasem, Purwadadi, Pabuaran dan Kecamatan Sagalaherang.
Seiring berjalannya waktu dan semakin pesatnya pertumbuhan Kabupaten Subang, kabupaten ini kemudian terus melakukan pemekaran wilayah terhadap kecamatannya.