Dilepas Jawa Barat, 4 Kabupaten dan 2 Kota Disetujui Pemerintah Pusat Bentuk DOB Tingkat I Seluas 9.352,77 Km²

- 19 Juni 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi pemekaran wilayah di Jawa Barat.//YouTube Studio 97
Ilustrasi pemekaran wilayah di Jawa Barat.//YouTube Studio 97 /

Menanggapi isu liar ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membantah adanya pembentukan sembilan provinsi baru di Pulau Jawa tersebut.

Dalam laman resminya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, pemerintah belum memiliki rencana untuk memekarkan provinsi mana pun di Indonesia karena masih moratorium. 

Sementara itu, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Tubagus Anfiari mengatakan bahwa Jawa Barat memang mengusulkan pemekaran daerah.

Namun bukan pemekaran provinsi baru melainkan pemekaran tujuh daerah kabupaten untuk membentuk sembilan kabupaten baru.

Di sisi lain, Provinsi Jawa Barat rupanya pernah melakukan pemekaran wilayah untuk membentuk sebuah provinsi baru.

Sebanyak empat kabupaten dan dua kota asal Jawa Barat dilepas untuk membentuk DOB tingkat I atau setara provinsi baru dengan total luas wilayah saat ini mencapai 9.352,767 kilometer persegi.

Melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 yang disahkan oleh Presiden RI Abdurahman Wahid, provinsi baru bernama Provinsi Banten pun akhirnya terbentuk.

Selain DKI Jakarta, Provinsi Banten adalah provinsi hasil pemekaran wilayah dari Jawa Barat yang terbilang berhasil.

Saat pertama berdiri Provinsi Banten hanya terdiri dari empat kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang.

Seiring berjalannya waktu, Provinsi Banten pun melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk dua kota baru yaitu Kota Serang dan Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah