Ditegaskan Agung, dengan pelantikan tersebut, terpilihnya dan kepengurusan Tri Firdaus sudah sah.Terlebih, dalam kongres tersebut sudah dilakukan laporan pertanggung jawaban Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat Notaris.
Laporan tersebut telah diterima dalam sidang pleno kongres. Selain itu dilakukan juga serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru. "Maka dengan dua hal tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 19. Jadi kongres telah terlaksana dan terpenuhi," ucapnya.***