Kejari Kota Sukabumi Tahan Dua Tersangka Penggelapan Dana PIP, Pelakunya Operator Sekolah Honorer

- 5 September 2023, 09:00 WIB
DS dan KH, dua eks honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi ditahan Kejari Kota Sukabumi, Senin (4/9/2023). Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021.
DS dan KH, dua eks honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi ditahan Kejari Kota Sukabumi, Senin (4/9/2023). Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie/

PR GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi telah mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. Kedua tersangka ini adalah DS dan KH, yang sebelumnya bekerja sebagai operator sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

Kedua tersangka, yang sudah mengenakan rompi berwarna merah muda, digelandang dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju Lapas Kelas IIB Sukabumi pada Senin, 4 September 2023.

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP. Penyalahgunaan dana tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750.

"Tujuan dari Program Indonesia Pintar ini adalah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak usia 6-21 tahun yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga mereka dapat menerima pendidikan yang layak dan tidak putus sekolah. Dana PIP ini seharusnya digunakan untuk membantu operasional sekolah anak-anak yang berhak mendapatkannya. Namun, dalam perkara ini, kedua tersangka diduga memotong dana sebesar 35 persen dari PIP untuk kepentingan pribadi mereka sendiri," ungkap Setiyowati kepada awak media.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS 2023, Simak Rincian Formasi dan Syaratnya

Setiyowati juga membenarkan bahwa DS dan KH sebelumnya menjabat sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) salah satu sekolah di bawah naungan Disdik Kota Sukabumi. Kedua tersangka memegang peran sentral dalam mendata siswa-siswi penerima bantuan PIP.

Sebanyak ribuan siswa dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP mengalami pemotongan sebesar 35 persen.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Pelaku Penjual Rokok Ilegal Sedikitnya Ada 700 Ribu Batang Diamankan Satpol PP Garut

"Pada tahap awal penyelidikan, kami telah memeriksa 25 orang saksi. Total bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp1.297.950.000, dengan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp716.729.750. Bukti-bukti yang diamankan termasuk berbagai dokumen terkait kasus ini. Pasal yang dikenakan pada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang lebih mendalam oleh penyidik," tambah Setiyowati.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah