Kejaksaan Tahan Pelaku Penjual Rokok Ilegal Sedikitnya Ada 700 Ribu Batang Diamankan Satpol PP Garut

- 4 Agustus 2023, 16:51 WIB
Barang bukti rokok ilegal diperlihatkan oleh petugas di Kejaksaan Negeri Garut
Barang bukti rokok ilegal diperlihatkan oleh petugas di Kejaksaan Negeri Garut /Muhammad Nur /

PR Garut - Petugas Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Garut, Satpol-PP Garut dan Bea Cukai Tasikmalaya menahan IS pelaku penjual rokok ilegal yang di tangkap di sekitar wilayah Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Jawa Barat.

Menurut Kejari Garut Halila Rama Purnama mengatakan bahwa pihak dengan cepat melakukan penahanan terhadap pelaku IS penjual rokok ilegal.

"Atas nama IS yang bersangkutan telah kita lakukan penelitian telah dinyatakan lengkap. Dan hari ini yang bersangkutan telah diterima dari penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya saat jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Inara Rusli Minta Tips Sukses ke dr. Richard yang Raih Omzet Rp8 M dalam 2,5 Jam di Shopee Live

Menurutnya IS telah melenggar pasal 54 jo pasal 56 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang 2005 tentang cukai, jo undang-undang no 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

"Yang bersangkutan IS, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan (ke lapas)," katanya.

Menurutnya lokasi penangkapan IS berada di daerah Bayongbong Kabupaten Garut Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah kita nyatakan P21 dan hari ini sekali lagi saya sampaikan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti bisa dilihat barang buktinya sebanyak 735.325 batang dengan berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cukai," katanya.

Baca Juga: Helmi Budiman Ngamuk Jalan di Garut Baru Diaspal Indah Malah Dirusak Galian Kabel Optik

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah