Dilepas Jawa Barat, 4 Kabupaten dan 2 Kota Disetujui Pemerintah Pusat Bentuk DOB Tingkat I Seluas 9.352,77 Km²

19 Juni 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi pemekaran wilayah di Jawa Barat.//YouTube Studio 97 /

PR GARUT -  Provinsi Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, yakni mencapai 50.345,19 ribu jiwa penduduk pada periode awal tahun 2024.

Jumlah penduduk yang lebih dari 50 juta jiwa ini kemudian tersebar ke dalam wilayah seluas 37.040,04 kilometer persegi yang terdiri dari sembilan kota dan 18 kabupaten.

Mengingat jumlah penduduk yang besar dan pembagian wilayah administratif tersebut, maka tak heran jika sejumlah daerah di Jawa Barat melakukan usulan terhadap Pemerintah Pusat untuk melakukan pemekaran wilayah.

Kendati hingga saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium, akan tetapi terdapat sembilan usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) yang dokumennya sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Sembilan CDPOB ini diketahui berasal dari tujuh kabupaten dengan luas terbesar, yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Bogor, Tasikmalaya, Subang dan Indramayu.

Selain usulan pembentukan daerah setara tingkat II, isu pembentukan daerah tingkat I pun tak kalah ramainya.

Sejak beberapa tahun lalu, isu mengenai pembentukan daerah tingkat I atau yang setara provinsi telah ramai di berbagai media.

Tak tanggung-tanggung, di Pulau Jawa sendiri muncul isu tentang pembentukan sembilan provinsi baru, yang terdiri dari Provinsi Tangerang Raya, Bogor Raya/Pakuan Bhagasasi, Cirebon, dan Banyumasan.

Kemudian ada Provinsi Muara Utara/Jawa Utara, Surakarta, Mataram/Jawa Selatan, Madura dan Blambangan.

Menanggapi isu liar ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membantah adanya pembentukan sembilan provinsi baru di Pulau Jawa tersebut.

Dalam laman resminya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, pemerintah belum memiliki rencana untuk memekarkan provinsi mana pun di Indonesia karena masih moratorium. 

Sementara itu, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Tubagus Anfiari mengatakan bahwa Jawa Barat memang mengusulkan pemekaran daerah.

Namun bukan pemekaran provinsi baru melainkan pemekaran tujuh daerah kabupaten untuk membentuk sembilan kabupaten baru.

Di sisi lain, Provinsi Jawa Barat rupanya pernah melakukan pemekaran wilayah untuk membentuk sebuah provinsi baru.

Sebanyak empat kabupaten dan dua kota asal Jawa Barat dilepas untuk membentuk DOB tingkat I atau setara provinsi baru dengan total luas wilayah saat ini mencapai 9.352,767 kilometer persegi.

Melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 yang disahkan oleh Presiden RI Abdurahman Wahid, provinsi baru bernama Provinsi Banten pun akhirnya terbentuk.

Selain DKI Jakarta, Provinsi Banten adalah provinsi hasil pemekaran wilayah dari Jawa Barat yang terbilang berhasil.

Saat pertama berdiri Provinsi Banten hanya terdiri dari empat kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang.

Seiring berjalannya waktu, Provinsi Banten pun melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk dua kota baru yaitu Kota Serang dan Tangerang Selatan.

Alhasil saat ini provinsi hasil pemekaran wilayah Jawa Barat ini mempunyai total delapan daerah kabupaten/kota dengan luas wilayah mencapai 9.352,767 kilometer persegi dan jumlah penduduk sebesar 12.431,391 ribu jiwa pada awal periode tahun 2024.***

Editor: Muhammad Anasul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler