Konflik INI Berujung Buntu, Pilih Gelar KLB di Bandung

2 November 2023, 10:29 WIB
Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang digelar di Kota Bandung. /

PR GARUT - Kongres Luar Biasa (KLB) diadakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Kota Bandung usai tak menemui titik temu dengan pengurus pusat INI. Sebanyak 25 ketua pengurus INI tingkat provinsi hadir di Kota Bandung untuk mengikuti KLB.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Harris, Festival Citilink, Jalan Peta, Kota Bandung itu digelar pada 29 Oktober sampai 30 Oktober 2023. KLB tersebut jadi pilihan akhir yang dipilih setelah sejumlah solusi tak bisa dijalankan.

Koordinator P25, Dr Abdul Muis S.H, M.H menuturkan, bukan tanpa alasan pihaknya menggelar KLB di Kota Bandung ini. Semuanya dilakukan sesuai AD/ART perkumpulan.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna Kata Terbuka untuk Kampus UT, Sebelum Daftar Calon Mahasiswa Wajib Tahu Ini

"Pilihan yang harus ditempuh sesuai AD/ART Perkumpulan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat 2 a dan b AD/ART INI," ujarnya.

Melalui 24 pengurus wilayah, sudah dilakukan pengusulan untuk dilaksanakannya KLB kepada Pengurus Pusat. Namun hingga batas waktunya, Pengurus Pusat INI menolak.

Berdasar dan sesuai ketentuan pasal 21 ayat 2 b, pengurus wilayah pengusul KLB yang berjumlah lebih dari dua pertiga jumlah seluruh pengurus wilayah yang ada, secara sah dapat melakukan atau menyelenggarakan KLB INI 2023 yang bertempat di Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar Desa di Kota dan Kabupaten Bandung, Garut dan Tasikmalaya Masuk Rute Tol Getaci Lengkap

"Berbagai upaya telah dan terus dilakukan oleh 25 pengurus wilayah," ungkapnya.

Upaya yang sudah dilakukan mulai dari secara langsung mengajak bertemu dengan pengurus pusat. Caranya melalui mediasi dari kalangan internal yaitu para senior notaris, mantan Ketua INI, hingga pihak eksternal. Bahkan mediasi melalui lembaga legislatif DPR RI dan pemerintah juga telah ditempuh.

"Upaya dari 25 pengurus wilayah ini ternyata tidak memperoleh tanggapan positif. Pengurus pusat mengabaikan langkah solutif yang telah diinisiasi oleh Komisi III DPR RI, dan mengabaikan pihak Kemenkumham RI yang memberikan formulasi untuk menjaga keutuhan organisasi INI sebagai tindak lanjut solusi yang ditawarkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI," katanya.

Formulasi yang ditawarkan oleh Kemenkumham adalah adanya kepanitiaan bersama, baik SC, OC maupun tim-tim yang terlibat dalam kongres.

"Namun pengurus pusat malah meninggalkan forum begitu saja setelah mediasi di Kemenkumham RI yang diprakarsai oleh Dirjen AHU tanggal 21 Juli 2023 yang ditindaklanjuti dengan pertemuan mediasi tanggal 18 Austus 2023, dalam mediasi tersebut terdapat pembicaraan tindak lanjut pelaksanaan kongres," katanya.

Ke 25 pengurus wilayah dengan itikad baik telah mengundang pengurus pusat sampai tiga kali. Namun pengurus pusat abai dan tidak mau bertemu. KLB INI tersebut adalah upaya akhir setelah semua jalan untuk mencari penyelesaian mengalami kebuntuan.

"Oleh karena itu, melalui 25 Pengurus wilayah, segera dilakukan langkah dengan menetapkan tanggal pelaksanaan KLB INI. Maka ditetapkanlah bahwa KLB INI 2023 dilaksanakan di Jawa Barat dan digelar di Kota Bandung pada tanggal 29-30 Oktober 2023," katanya.

Terpisah sehari sebelumnya Pengurus Pusat INI menyatakan KLB di Kota Bandung pada 29-30 Oktober 2023 tersebut menyalahi aturan. Ini karena KLB INI Bandung tidak sesuai AD/ART INI. Terlebih INI sudah menjalankan kongres pada 30-31 Agustus 2023 di Tangerang, Provinsi Banten.

Sekretaris Umum PP INI Agung Irianto menuturkan, kongres di Tangerang tersebut sudah dijalankan sesuai dengan AD/ART INI.

Kongres ini, kata Agung, dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadji, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dan perwakilan Sekretariat Negara.

“Dalam kongres itu telah terpilih Ketua Umum Pak Tri Firdaus dan telah terpilih Dewan Kehormatan Pusat Notaris. Dan dilaksanakan pelantikan pada hari itu juga,” kata Agung melalui keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Sabtu 28 Oktober 2023.

Ditegaskan Agung, dengan pelantikan tersebut, terpilihnya dan kepengurusan Tri Firdaus sudah sah.Terlebih, dalam kongres tersebut sudah dilakukan laporan pertanggung jawaban Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat Notaris.

Laporan tersebut telah diterima dalam sidang pleno kongres. Selain itu dilakukan juga serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru. "Maka dengan dua hal tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 19. Jadi kongres telah terlaksana dan terpenuhi," ucapnya.***

Editor: Firman Wijaksana

Tags

Terkini

Terpopuler