Mantan Mojang Jajaka Garut Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN

9 Juni 2023, 09:18 WIB
Mantan Mojang Jajaka Garut (NF) Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN /Dokumen /

PR Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menunggu vonis putusan terdakwa NF (39), mantan mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut, 14 Juni mendatang. 

Mantan mojang jajakan (Moka) Garut itu, tengah menunggu sidang putusan yang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. 

“Tuntutan 7 tahun penjara bagi terdakwa sudah prosedural, kami menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Garut Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023). 

Baca Juga: Uniga Berangkatkan Puluhan Anak Didinya Terbaiknya di Program Pertukaran Pelajar Hingga Ke Sorong Papua

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa sesuai dengan prosedur termasuk seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, jika terdakwa NF diduga memindahkan dana rekening tanpa sepengetahun nasabah.

“Kalau ternyata disampaikan ada tanggapan proses penydikan tidak sesuai, kan ini juga sudah pra peradilan, dan majelis hakim berpandangan bahwa prosedur penanganan sudah sesuai, sehingga perkara ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor,” papar dia.

Dalam berkas yang dilayangkan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor 15 Mei 2023 lalu. Jaksa menuntut terdakwa NF dengan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp250 juta serta kewajiban mengembalikan kerugian negara hingga Rp850 juta dari perbuatan yang telah ia buat.

“Sebelumnya terdakwa sempat mengembalikan kerugian sebesar Rp 50 juta,” kata dia. 

Setelah melalui hampir 13 kali persidangan, agenda selanjutnya perkara ini memasuki sidang putusan vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Juni 2023 mendatang. 

“Seharusnya tanggal 7 Juni kemarin, namun hakim menunda pembacaan putusan, padahal sebelumnya sudah ditunda selama 2 pekan,” kata dia. 

Sejumlah saksi baik saksi ahli dari jaksa penuntut umum hingga saksi a de charge dari pihak terdakwa telah dihadirkan dalam persidangan pengadilan Tipikor yang telah mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. 

“Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dipidana, namun terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim,” papar dia.

Terdakwa NF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan.

Seperti diketahui kasus bekas Moka Garut itu mengemuka pada akhir tahun lalu. NF terjerat kasus penggelapan dana nasabah di tempat kerjanya sebuah bank milik negara, setelah terendus mengalihkan sejumlah dana nasabah sejak 21 April 2021 lalu. 

Tercatat beberapa nasabah menjadi korban terdakwa NF. Uang itu diduga digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lainnya serta kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp900 juta.

“Kami berkeyakinan, dakwaan yang dibuktikan di pengadilan memenuhi unsur (pidana), terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat ia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara,” kata dia.***

Editor: Muhammad Nur

Tags

Terkini

Terpopuler