PR GARUT - Dalam sebuah perkembangan yang menarik, AstraZeneca, produsen vaksin Covid-19, telah mengakui bahwa vaksinnya memiliki efek samping dalam sebuah dokumen yang diajukan ke pengadilan tinggi di Inggris pada bulan Februari. Dokumen ini berisi informasi bahwa vaksin Covid-19 dapat menyebabkan gangguan pembekuan darah, sebuah kondisi yang dikenal sebagai Trombositopenia (TTS).
Kasus yang memicu pengakuan AstraZeneca adalah sebuah gugatan atas kasus cedera serius dan kematian yang dialami seorang pria bernama Jamie Scott. Jamie mengalami cedera otak permanen setelah menerima vaksin Covid-19 pada bulan April 2021.
Gugatan ini dilakukan oleh keluarga Jamie yang mengklaim bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan oleh AstraZeneca telah menyebabkan cedera fatal pada Jamie dan meminta ganti rugi sebesar 100 juta poundsterling atau sekitar Rp 2 triliun.
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan tinggi, AstraZeneca mengakui bahwa vaksin Covid-19 dapat menyebabkan TTS, sebuah kondisi yang menyebabkan pembekuan darah dan jumlah trombosit darah rendah. Kondisi ini dapat menyebabkan berbagai gejala, termasuk sakit kepala, pusing, dan perdarahan yang tidak normal.
Pengadilan Tinggi telah menerima 51 kasus dengan korban yang menggugat AstraZeneca atas kasus cedera serius dan kematian yang dialami setelah menerima vaksin Covid-19.
Dengan pengakuan AstraZeneca bahwa vaksin Covid-19 memiliki efek samping, ini berarti bahwa perusahaan telah mengakui bahwa vaksinnya dapat menyebabkan kerusakan pada beberapa individu.
Pengakuan AstraZeneca ini dapat memiliki implikasi yang signifikan dalam pengembangan vaksin Covid-19 di masa depan. Vaksin Covid-19 telah menjadi salah satu alat yang efektif dalam menghambat penyebaran Covid-19, namun kasus-kasus cedera serius dan kematian yang dialami setelah menerima vaksin telah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan vaksin.