Berita Baru: Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan Imigran Rohingya, Tarif Hingga Rp15 Juta per Orang

- 18 Desember 2023, 12:39 WIB
Pengungsi Rohingya yang terpaksa dipindahkan bergeser 500 meter dari lokasi tambak udang warga. Itu lantaran mereka BAB sembarangan.(instagram @acehvideo)
Pengungsi Rohingya yang terpaksa dipindahkan bergeser 500 meter dari lokasi tambak udang warga. Itu lantaran mereka BAB sembarangan.(instagram @acehvideo) /

PR GARUT - Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) berhasil membongkar kasus penyelundupan imigran Rohingya melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah tertangkap. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa koordinator utama, Security Camp Bangladesh, bersama kapten kapal memimpin penyelundupan ini.

Menurut Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 15 Desember 2023, para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000 taka hingga 100.000 taka atau setara dengan Rp3 juta hingga Rp15 juta per orang. Biaya tersebut digunakan untuk membeli kapal, bahan bakar, dan makanan selama pelayaran menuju negara tujuan.

"Setelah uang terkumpul, koordinator beserta kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan. Dari biaya operasional itu, keuntungan dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin, serta koordinator utama yang berada di Camp Cox's Bazar, Bangladesh," jelas Joko Krisdiyanto.

Baca Juga: Penyelesaian Akar Masalah, Presiden Joko Widodo Bawa Persoalan Rohingya ke KTT ASEAN di Tokyo Jepang

Sebelum keberangkatan, para pengungsi Rohingya didata untuk menentukan negara tujuan, seperti Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Kapal yang digunakan pun disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena penjagaan ketat di perairan Thailand dan Malaysia, banyak yang mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

Joko Krisdiyanto menyebut bahwa keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia melibatkan bantuan untuk mengeluarkan para imigran Rohingya dari tempat penampungan di Aceh. Mereka kemudian dibawa menuju Malaysia melalui jalur darat, seperti Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, dengan biaya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.

Kasus Penyelundupan Rohingya Sejak 2015

Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Dalam proses penegakan hukum ini, 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pada periode tersebut, kami telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka berasal dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Ada-Ada Saja! Pengungsi Rohingya BAB Sembarangan di Tambak Petani Hingga Warga Aceh Geram Bongkar Tenda

Para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Polda Aceh menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah