Buka-bukaan: Terungkap Penyebab Gagalnya Lelang Tol Getaci, PUPR: Terafiliasi BUJT Terdahulu

- 9 Juni 2024, 12:30 WIB
Menteri PUPR mulai buka-bukaan terkait gagalnya lelang Tol Getaci karena 2 perusahaan terapiliasi BUJT terdahulu.
Menteri PUPR mulai buka-bukaan terkait gagalnya lelang Tol Getaci karena 2 perusahaan terapiliasi BUJT terdahulu. /

PR GARUT - Proyek pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), yang diharapkan menjadi tol terpanjang di Indonesia, baru-baru ini mengalami kegagalan lelang. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, kegagalan ini disebabkan oleh adanya badan usaha jalan tol (BUJT) peserta prakualifikasi yang terafiliasi dengan BUJT terdahulu yang telah membatalkan tender sebelumnya.

"Yang terafiliasi enggak boleh ikut Getaci. Kemarin gagal salah satunya kan pesertanya terafiliasi," ujar Basuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Hal serupa juga berlaku pada proyek Tol Gilimanuk-Mengwi yang saat ini sedang dievaluasi hasil prakualifikasinya. Jika ditemukan adanya afiliasi, maka peserta tersebut akan gugur.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menambahkan bahwa proyek Tol Getaci akan dipangkas hingga hanya mencapai Ciamis. Sementara Tol Gilimanuk-Mengwi tidak akan mengalami pengurangan panjang ruas. Dengan pemangkasan ini, Tol Getaci batal menjadi tol terpanjang di Indonesia, karena hanya memiliki panjang 108 km. Sebagai perbandingan, Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) membentang sepanjang 116,75 km.

Baca Juga: Pantai Losari: Tempat Wisata Ikonik di Makassar dengan Keunikan Tanpa Pasir dan Sunset Memukau

"Getaci ada pengurangan sampai Ciamis, nanti sisanya akan kita strukturkan lagi," sebut Herry.

Sebelumnya, dalam pengumuman hasil pelelangan pengusahaan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap nomor 24/BPJT/L/GTCM/2024, disebutkan bahwa panitia pelelangan pengusahaan jalan tol telah mengevaluasi dokumen prakualifikasi perusahaan atau konsorsium dan menetapkan hasilnya.

Hasilnya, konsorsium PT Transpada Sejahtera, PT Wira Nusantara Bumi, dan konsorsium PT Daya Mulia Turangga serta PT China State Construction Overseas Development Shanghai dinyatakan tidak lulus prakualifikasi.

"Sesuai dengan ketentuan dalam dokumen prakualifikasi pasal 2Q1, peserta prakualifikasi yang keberatan atas penetapan hasil prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal pengumuman prakualifikasi," bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Dilengkapi Teknologi Smart Home, Beginilah Penampakan Rumah Para Menteri di IKN

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah