PR GARUT - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, ada sengkarut yang menggelayut di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Kesiapan KPU Garut sebagai panitia penyelenggara Pilkada tahun 2024 mulai disorot publik. Pasalnya, ada beberapa hal yang kini menjadi pertanyaan masyarakat terkait rekrutmen PPS, misalnya.
Yogi Sutrisno, S.Pd salah satu peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut yang dinyatakan lolos seleksi namun dengan alasan tak kunjung dilantik pihak KPU Garut dengan asalan tak jelas.
Baca Juga: PKB dan PPP Koalisi untuk Hadapi Pilgub Garut 2024
Diketahui, KPU Garut sebelumnya telah mengagendakan pelantikan serentak PPS dan pelantikan susulan. Namun, anehnya Yogi Sutrisno yang jelas-jelas sudah dinyatakan lolos mengaku tak mendapatkan undangan pelantikan itu.
Kemudian, pada hari Minggu (2/6/2024), Yogi Sutrisno mendapat undangan klarifikasi dari pihak KPU Garut. Isi undangannya sendiri berupa klarifikasi dan verifikasi.
Lalu, pada hari Senin 3 Juni 2024, Yogi akhirnya memenuhi undangan KPU Garut terkait verifikasi dan klarifikasi.
"Isi pertemuannya, saya dipaksa untuk mengundurkan diri dari PPS Neglasari Kadungora tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas," kata Yogi kepada wartawan.
Buntut dari ketidakjelasan nasibnya sebagai PPS yang telah lolos ini membuat Yogi melakukan langkah hukum.
Kini Yogi secara resmi telah menyerahkan atau menguasakan kasus ini ke Kantor Hukum Budi Rahadian, SH dan Rekan.
Terkait penanganan kasus PPS dan KPU Garut ini, dibenarkan oleh Budi Rahadian selaku kuasa dari Yogi Sutrisno yang merupakan peserta seleksi PPS asal Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Garut.
"Ya, Yogi terpilih sebagai PPS namun belum dilantik KPUD Garut. Alih-alih melantik Yogi, oknum KPUD Garut malah melakukan tindakan intimidasi dan diskriminatif. Oknum KPUD Garut malah meminta klien kami untuk mengundurkan diri," kata, Budi Rahadian, kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
Atas kejadian kasus tersebut, pihak kuasa hukum Yogi Sutrisno akhirnya melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada pihak KPU Garut.
"Kami telah layangkan surat klarifikasi dan somasi kepada KPUD Garut. Bila somasi tidak ditanggapi, kita akan lakukan upaya hukum lainnya," tegas Budi Rahadian.
Sementara itu, menanggapi kasus PPS asal Desa Neglasari tersebut, Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin tak memberikan jawaban yang jelas, apalagi terperinci.
"Dua kali diundang (Yogi Sutrisno) tak hadir," ujar Dian Hasanudin, saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat Garut, Jumat (7/6/2024).
Saat didesak, bagaimana kejelasan nasib Yogi Sutrisno sebagai petugas PPS untuk Pilkada Garut 2024, Dian pun menjawab singkat, namun tak memberikan kepastian.
"Belum muncul keputusan," tukasnya. ***