PR GARUT – Dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja setelah melakukan pemukulan terhadap seorang pemetik kemiri hingga pingsan.
Unit Reskrim Polsek Wanaraja berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Deni (46).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah ibu korban yang beralamat di Kampung Wanaseda, Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh istri korban, Unit Reskrim Polsek Wanaraja segera melakukan penyidikan. Dua anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja berhasil mengamankan dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan, yaitu DR (32) dan PF (22), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, pada Kamis 6 Juni 2024.
Kejadian bermula ketika korban bersama saksi, Yuda, sedang memetik buah kemiri di dekat rumah para pelaku. Tiba-tiba, diduga pelaku DR melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan golok.
Tidak lama kemudian, PF turut melakukan pemukulan terhadap korban, yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, mengatakan bahwa kedua pelaku melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 dan/atau Pasal 351 KUHP ayat 1 dan/atau ayat 2.
Penahanan Kedua tersangka
Proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, gelar perkara tahap lidik, gelar perkara tahap sidik, serta pemanggilan korban dan saksi-saksi.