Pukul Pemetik Kemiri Hingga Pingsan, 2 Pelaku Penganiayaan di Wanaraja Garut Dicokok Polisi

- 6 Juni 2024, 15:00 WIB
Aniaya pemetik kemiri, dua pelaku penganiayaan kini ditahan di Mapolsek Wanaraja Garut.
Aniaya pemetik kemiri, dua pelaku penganiayaan kini ditahan di Mapolsek Wanaraja Garut. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT – Dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja setelah melakukan pemukulan terhadap seorang pemetik kemiri hingga pingsan.

Unit Reskrim Polsek Wanaraja berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Deni (46).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah ibu korban yang beralamat di Kampung Wanaseda, Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh istri korban, Unit Reskrim Polsek Wanaraja segera melakukan penyidikan. Dua anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja berhasil mengamankan dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan, yaitu DR (32) dan PF (22), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, pada Kamis 6 Juni 2024.

Kejadian bermula ketika korban bersama saksi, Yuda, sedang memetik buah kemiri di dekat rumah para pelaku. Tiba-tiba, diduga pelaku DR melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan golok.

Baca Juga: Penuhi Batas Persyaratan Wilayah, Pemekaran Kabupaten Banyumas Menjadi Tiga Wilayah DOB Segera Terwujud

Tidak lama kemudian, PF turut melakukan pemukulan terhadap korban, yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, mengatakan bahwa kedua pelaku melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 dan/atau Pasal 351 KUHP ayat 1 dan/atau ayat 2.

Penahanan Kedua tersangka

Proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, gelar perkara tahap lidik, gelar perkara tahap sidik, serta pemanggilan korban dan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah