Pilkada Garut 2024: Tak Terima Dianulir, Aceng Fikri Lakukan 3 Kali Mediasi ke Bawaslu

- 27 Mei 2024, 09:30 WIB
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Kabupaten Garut
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Kabupaten Garut /PR Garut/ Encep Rustandi/

PR GARUT - Buntut dari berkas pendaftarannya sebagai bakal calon (Bacalon) Bupati Garut untuk Pilkada 2024 dianulir, mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.

Aceng Fikri yang kembali nyalon dari jalur independen atau perseorangan tersebut menyampaikan gugatannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aceng mengaku, dirinya sudah tiga kali melakukannya mediasi dengan Bawaslu Garut. Ia merasa keberatan dengan KPU yang seolah menjegalnya untuk kembali berkontestasi di Pilkada Garut. 

"Kita sudah melakukan tiga kali mediasi dengan Bawaslu. Ini gugatan perselisihan proses Pilkada 2024 karena beberapa hal yang memberatkan kami. KPU menetapkan batas waktu pada tanggal 12 pukul 00.00, sehingga kami tidak bisa memenuhi semua persyaratan tepat waktu,” ungkap Aceng, saat dihubungi Pikiran Rakyat Garut, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Nikmati Keindahan Wisata Alam di Curug Cikondang Cianjur, Cocok Bagi yang Ingin Melepas Penat

Gugatan Aceng Fikri yang disampaikan ke Bawaslu itu berupa permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Kami menggugat KPU, dan meminta perpanjangan waktu untuk pemenuhan persyaratan administrasi," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Garut menganulir semua bakal calon Bupati Garut yang mendaftar dari jalur perseorangan atau independen dengan alasan minimnya syarat dukungan.

Menurut ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, ketiga pasangan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan ini dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 nanti.

Baca Juga: Inilah 5 Oleh-Oleh Indramayu, Salah Satunya Buah Mangga yang Segar dan Rasanya Dijamin Manis

"Status dari ketiga bakal calon itu kami (KPU) kembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimum," ungkap Ketua KPU Garut, Dian Hasanuddin, saat dijumpai Pikiran Rakyat Garut, Rabu (22/5/2024).

Dian menjelaskan, KPU Garut sendiri saat batas hari terakhir pendaftaran calon perseorangan yakni pada (12/5) lalu, telah menerima para bakal calon Bupati Garut dari jalur independen.

Seperti diketahui, ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU untuk kontestasi Pilkada Garut 2024 ini di antaranya pasangan calon (Paslon) Aceng HM Fikri - Dudi Darmawan, Agus Supriadi - A Miraz MS, dan Agis Muchyidin - Salman Alparisi.

Ketua KPU Garut mengungkapkan, bahwa sesuai aturan,  pasangan bakal  calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan sebaran di 22 dari 42 kecamatan.

Baca Juga: Wajib Kunjungi! Lima Spot Memukau di Gunung Papandayan Garut

"Dari hasil pemeriksaan berkas perseorangan itu, setelah diperiksa masih di bawah minimal jumlah dukungan," tukasnya.

Menurutnya, setelah dihitung berkas dukungan itu semuanya masih kurang, misalnya untuk pasangan bakal calon Agis Muchyidin - Salman Alparisi sebanyak 109.275 dukungan, Aceng HM Fikri - Dudi Darmawan 98.292 dukungan, serta Agus Supriadi berdasarkan data yang masuk ke sistem pencalonan hanya satu dukungan. 

"Jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal calon ada yang sampai 109.275, sementara dalam persyaratan perseorangan itu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap tahun 2024 sebanyak 129.939 dukungan," kata Dian.

Dengan catatan tersebut, Ketua KPU Garut memastikan pada Pilkada 2024 nanti tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. ***

 

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah